Latar Belakang dan Fungsi

Ir. Aswin Naldi Sahim, MM, Ph.D
(Kepala LPM)

Latar Belakang

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Mitra Bangsa (UMIBA) melekat pada tugas struktural dengan mengacu pada visi dan misi, serta dilaksanakan berdasarkan rencana strategi (Renstra) institusi. Sejalan dengan itu Unit Pelaksana SPMI UMIBA adalah Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang bertanggung jawab langsung pada Rektor sesuai dengan SK Yayasan No.068/YMBS/K.1/III/2024.

Fungsi SPMI

Sesuai Permendikbudristek 53 Tahun 2023, UMIBA  menjalankan SPMI dengan menerapkan tata kelola berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.

Dengan itu di UMIBA menjadikan fungsi SPMI, sebagai salah satu sub sistem dari SPM Dikti, yaitu:

  1. meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan;
  2. mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi;
  3. memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi; dan
  4. sarana untuk memperoleh status terakreditasi program studi dan perguruan tinggi.